SEBAB GAK BISA TERIMA BONUS SHOPEE FOOD-EXPRESS DRIVER
diposting oleh SJI CHANNEL @ 14.26.00
0 Komentar
Program Mitra Andalanku Lalamove adalah program yang ditujukan untuk seluruh Mitra Driver Lalamove di Jabodetabek selama bulan Ramadan. Program ini berdurasi selama satu minggu untuk setiap periodenya.
| Jenis Armada | Target Order Mingguan |
| Motor | 50 - >60 |
| Sedan | 15 - >20 |
| Mobil/MPV | 15 - >20 |
| Pickup Bak | 10 - >10 |
| Pickup Box | 7 - >10 |
| Engkel Box | 6 - >8 |
Temukan lokasi order terbaik di Jabodetabek di sinI:
Kejar Hadiahnya!
Hadiah berlaku sesuai jenis armada




Informasi pemenang Program Mitra Andalanku akan diumumkan melalui undangan WhatsApp setiap minggunya, informasi mengenai pemenang Program ini akan disampaikan melalui halaman ini di setiap periodenya.
diposting oleh SJI CHANNEL @ 09.06.00
0 Komentar
Spesial untuk Mitra Lalabag, dapatkan penghasilan tambahan di saldo wallet Anda!
Sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Mitra Lalabag diwajibkan untuk melakukan pengecekan kondisi Lalabag setiap bulannya dengan mengunggah foto Lalabag Anda melalui aplikasi Lalamove Driver.
Berikut contoh foto yang wajib diunggah untuk pengecekan kondisi Lalabag:

Syarat Mengunggah Foto Lalabag:
Jika foto yang Anda unggah sesuai, maka foto akan DISETUJUI dan bonus akan cair pada minggu pertama di bulan berikutnya.
Pastikan foto yang Anda unggah sesuai dengan persyaratan di atas. Jika tidak sesuai maka foto Anda akan di DITOLAK, berikut contoh foto yang tidak sesuai:

Dapatkan Hadiah Menarik Setiap Bulannya
Dengan cara mengunggah foto Lalabag dengan aplikasi Timestamp setiap bulannya di aplikasi Lalamove Driver.
Yuk! Tetap semangat ambil order dengan jujur
Terima kasih Mitra Lalamove
diposting oleh SJI CHANNEL @ 14.55.00
0 Komentar
Berdasarkan Peraturan pemerintah (PER – 16/PJ/2016) Mitra lalamove dikategorikan sebagai Pegawai tidak tetap/pekerja harian lepas yaitu pegawai hanya menerima penghasilan sesuai dengan jumlah hari kerja atau saat menyelesaikan suatu pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja. Maka dari itu Mitra Driver merupakan wajib pajak yang harus membayarkan pajaknya setiap bulan. Pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan Pasal 21.

Tarif pajak sesuai dengan kategori kepegawaian Mitra Driver Lalamove yaitu sebagai Tenaga Kerja Lepas Sesuai peraturan pemerintah (PER – 16/PJ/2016) yaitu :
Sesuai peraturan kebijakan di atas, Mitra Driver Lalamove dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap/pekerja harian lepas yaitu pegawai hanya menerima penghasilan sesuai dengan jumlah hari kerja atau saat menyelesaikan suatu pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja. Dengan penghasilan di atas Rp4.500.000 diwajibkan melunasi pajak bulanan dengan rincian sebagai berikut:
diposting oleh SJI CHANNEL @ 17.45.00
0 Komentar
Berlangganan
Komentar [Atom]