BERAPA BESAR DRIVER LALAMOVE WAJIB BAYAR PAJAK ?
Ketentuan Pajak Mitra Lalamove
Hai Mitra Lalamove,
Berdasarkan Peraturan pemerintah (PER – 16/PJ/2016) Mitra lalamove dikategorikan sebagai Pegawai tidak tetap/pekerja harian lepas yaitu pegawai hanya menerima penghasilan sesuai dengan jumlah hari kerja atau saat menyelesaikan suatu pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja. Maka dari itu Mitra Driver merupakan wajib pajak yang harus membayarkan pajaknya setiap bulan. Pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan Pasal 21.

Tarif pajak sesuai dengan kategori kepegawaian Mitra Driver Lalamove yaitu sebagai Tenaga Kerja Lepas Sesuai peraturan pemerintah (PER – 16/PJ/2016) yaitu :
Sesuai peraturan kebijakan di atas, Mitra Driver Lalamove dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap/pekerja harian lepas yaitu pegawai hanya menerima penghasilan sesuai dengan jumlah hari kerja atau saat menyelesaikan suatu pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja. Dengan penghasilan di atas Rp4.500.000 diwajibkan melunasi pajak bulanan dengan rincian sebagai berikut:
- Mitra yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 5%, berikut simulasi perhitungan pajaknya:
Contoh:
Mitra Mempunyai NPWP dengan penghasilan Rp5.000.000 per bulan
(5,000,000 - 4,500,000) = 500,000
500,000 x 5% = 25,000
Jadi bagi mitra yang mempunyai NPWP dengan penghasilan perbulan Rp5.000.000 dengan perhitungan di atas wajib melunasi pajak perbulan sebesar Rp. 25,000 - Mitra yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 6%, berikut simulasi perhitungan pajaknya:
Contoh:
Mitra Tidak Mempunyai NPWP yang berpenghasilan Rp. 5,000,000 per bulan
(5,000,000 - 4,500,000) = 500,000
500,000 x 6% = 30,000
Jadi bagi mitra yang Tidak Mempunyai NPWP dengan penghasilan perbulan Rp. 5.000.000 dengan perhitungan di atas wajib melunasi pajak perbulan sebesar Rp. 30,000
diposting oleh SJI CHANNEL @ 17.45.00
0 Komentar

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda