Hukum Islam
1. Mukallaf
Orang mukallaf adalah orang muslim yang di kenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama,karena telah dewasa dan berakal(akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum islam
Hukum islam yang biasa disebut hukum syara' terbagi menjadi lima yaitu :
1. Wajib yaitu perintah yang harus dikerjakan.Jika perintah itu di kerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapatkan dosa.
Wajib atau fardhu itu di bagi menjadi dua bagian yaitu :
a. Wajib 'ain adalah suatu perintah yang harus di kerjakan oleh setiap orang yang mukallaf.
Seperti shalat 5 waktu,puasa bulan Ramadhan dan sebagainya.
b. Wajib Kifayah adalah suatu perintah yang telah di anggap cukup apabila telah di kerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf.
Dan berdosalah seluruhnya jika tidak di seorangpun dari meraka yang mengerjakannya.
Seperti menyolatkan mayit dan menguburkannya.
2. Sunah adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Sunah Muakad adalah sunah
yang sangat di anjurkan untukmengerjakanya.
Seperti sholat tarawih,sholat hari raya idul fitri dan idul adha.
b. Sunah Ghairu Muakad adalah sunah biasa.
3. Haram adalah suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala dan jika di kerjakan mendapat dosa.
4. Makruh adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa dan apa bila di tinggalkan mendapat pahala.
Seperti makan patai dan jengkol.
5. Mubah adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan jika di tinggalkan tidak berdosa.
Seperti makan,minum,tidur dan sebagainya.
Demikianlah hukum islam semoga bermanfaat bagi kita semua..

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda