23/08/2022

CARA AJUKAN/KLAIM ASURANSI KECELAKAAN KERJA DRIVER GRAB

Keselamatan dan Kecelakaan Perlindungan Asuransi Mitra Pengemudi Grab (2022) 1,1k Mitra Pengemudi merasa terbantu Perhatian: informasi ini berlaku per 1 Januari 2022 klik di sini jika Anda dinyatakan positif COVID-19 asuransi Kecelakaan Mitra dan COVID-19 daftar rumah sakit rekanan Futuready manfaat hanya berlaku untuk pengendara roda 2 dan roda 4 pengangkut penumpang A. Asuransi Keselamatan Mitra Setiap Mitra Grab yang sedang menjalankan pekerjaan dalam platform Grab secara otomatis akan mendapat perlindungan oleh asuransi. Di tahun 2022 Grab menunjuk PT Futuready Insurance Broker (FIB) sebagai mitra penyedia layanan asuransi bagi para Mitranya. Syarat dan Ketentuan Mitra wajib memenuhi poin-poin di bawah untuk dapat menerima manfaat asuransi: berusia 17 - 85 tahun status Mitra aktif dan terdaftar valid di Grab dalam 24 jam terakhir aplikasi Grab Mitra dalam kondisi aktif saat insiden terjadi mengenakan atribut Grab lengkap sesuai standar SNI status SIM valid dan berlaku memiliki KTP yang valid dan berlaku memiliki STNK yang valid dan berlaku harus memiliki kode pemesanan (booking code) untuk perjalanan bersama penumpang atau barang Catatan: Jika pengaju klaim terbukti melanggar peraturan lalu lintas dan/atau aturan perundang-undangan lain yang relevan dengan situasi, kondisi, serta esensi klaim, maka keputusan atas pengajuan klaim dapat terpengaruh atau gugur. Berbagai kondisi saat Mitra dapat menggunakan manfaat asuransi: mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan dan atau dinilai siap menjalankan pekerjaan di platform Grab. menjadi korban dalam tindak kriminal, seperti penganiayaan, tindak kejahatan, dan digigit binatang secara tidak sengaja yang menyebabkan kecelakaan pengendara serta kerusuhan saat menjalankan dan/atau dinilai siap menjalankan pekerjaan di platform Grab. kecelakaan dipicu oleh penyakit yang sedang diderita oleh Mitra (selama tidak di luar pengecualian dan atas diagnosis dokter), seperti kecelakaan karena Mitra Pengemudi mengalami pusing, serangan jantung, atau epilepsi. penumpang tetap di-cover asuransi walaupun Mitra terbukti melanggar dan tidak sesuai ketentuan akibat kecelakaan poin 1 sampai 3, Mitra tidak dapat melakukan pekerjaan di platform Grab. Nilai Manfaat Asuransi Mitra GrabBike, GrabFood, dan GrabExpress Batas kompensasi maksimal asuransi bagi Mitra Pengemudi dalam moda layanan GrabBike, GrabFood, atau GrabExpress adalah sebagai berikut: Kematian (Rp) Cacat Tetap (Rp) Perawatan Medis (Rp) 50.000.000/kejadian Maksimal 50.000.000/tahun 25.000.000/tahun Untuk layanan GrabExpress dan GrabFood, jika insiden menyebabkan kerusakan barang/paket/makanan yang diantarkan, silakan laporkan insiden tersebut melalui Pusat Bantuan di aplikasi Grab Anda untuk tindak lanjut. Nilai Manfaat Asuransi Mitra GrabCar Batas kompensasi maksimal bagi Mitra di dalam moda layanan GrabCar adalah sebagai berikut: Kematian (Rp) Cacat Tetap (Rp) Perawatan Medis (Rp) 130.000.000/kejadian Maksimal 130.000.000/tahun 13.000.000/tahun Untuk layanan GrabCar Express, jika insiden menyebabkan kerusakan barang/paket yang diantarkan, silakan laporkan insiden tersebut melalui Pusat Bantuan di aplikasi Grab Anda untuk tindak lanjut. Cara Pengajuan Klaim NONTUNAI (CASHLESS) Jika Anda dirujuk ke Rumah Sakit/Klinik/Institusi Pemberi Layanan Medis yang ada dalam daftar ini, maka, tidak ada tindak lanjut yang perlu Anda lakukan sebab klaim akan diproses secara nontunai (cashless). TUNAI (REIMBURSEMENT) Jika Anda dirujuk ke Rumah Sakit/Klinik/Institusi Pemberi Layanan Medis nonrekanan, maka klaim Anda akan diproses dengan proses pembayaran tunai (reimbursement). Artinya, Anda perlu membayar terlebih dahulu biaya yang timbul. Berikut ini berkas yang perlu Mitra siapkan untuk pengajuan klaim secara tunai: formulir pengajuan klaim yang sudah diisi melalui portal e-klaim Futuready. invoice atau kwitansi ASLI yang diterima dari Rumah Sakit (RS)/Klinik. Kwitansi harus disertai tanggal dan cap resmi RS/klinik rincian dan salinan resep obat-obatan jika ada pengobatan yang dilakukan di RS/klinik wajib melampirkan fotokopi KTP, SIM, dan STNK Mitra yang masih berlaku) kode pemesanan Grab ADR-xxxxxxx-x-xxx atau IOS-xxxxxxx-x-xxx yang dapat diambil dari cuplikan layar (screen capture) atau foto kode pemesanan yang tertera di aplikasi ringkasan medis atau formulir diagnosis dokter (yang menginformasikan tentang gangguan yang diakibatkan) informasi nomor rekening: Nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening Mitra atau pihak keluarga Mitra juga dapat menyertakan dokumen-dokumen penunjang lain, seperti, namun tidak terbatas pada: hasil pemeriksaan diagnostik seperti hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen, dan lain sebagainya, beserta hasil baca bukti foto-foto seputar insiden, dalam kasus kecelakaan lalu lintas surat visum apabila insiden menyebabkan pengemudi/penumpang meninggal dunia surat rujukan dari klinik/puskesmas surat keterangan kematian dari kelurahan setempat, jika insiden mengakibatkan pengemudi/penumpang meninggal dunia surat keterangan kematian dari rumah sakit, jika insiden mengakibatkan pengemudi/penumpang meninggal dunia *Dalam kasus kecelakaan tertentu, demi keamanan dan keselamatan Mitra dan penerima jasa, Grab dapat meminta Surat Keterangan Bebas Trauma atau Surat Keterangan Bebas PTSD. Mitra dapat mengurus surat ini di rumah sakit, biaya pemeriksaan dan pembuatan surat ditanggung sesuai sisa plafon manfaat asuransi yang tersedia. Portal e-Klaim Futuready Berkas-berkas di atas dapat Anda unggah dengan resolusi gambar terbaik via portal e-klaim Futuready. Mulai 1 Januari 2022: setiap pelaporan klaim kasus kecelakaan harus disampaikan ke pihak Futuready selambatnya 3x24 jam setelah tanggal kejadian setiap pelaporan klaim kasus meninggal dunia karena kecelakaan harus disampaikan ke pihak Futuready selambatnya 7x24 jam dari tanggal korban dinyatakan meninggal dunia Seluruh dokumen klaim dikirimkan ke Futuready melalui Klaim Portal selambatnya 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pelaporan klaim. Keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan penolakan atas klaim. Pastikan Anda melakukan pengajuan klaim secepat mungkin sejak tanggal kejadian/diagnosis. Proses klaim asuransi kira-kira memakan waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak FIB menerima seluruh berkas dokumen secara lengkap, dan 2 (dua) hari kerja untuk proses pembayaran setelah pengajuan klaim disetujui. Pastikan Anda melakukan pengecekan Klaim Portal dan mencantumkan alamat email dan nomor ponsel yang akurat dan aktif pada saat pengajuan. Sebab, FIB sewaktu-waktu dapat menghubungi Anda melalui kedua jalur komunikasi tersebut. Klik DI SINI untuk cara pendaftaran akun di Portal Futuready Klik DI SINI untuk cara klaim reimbursement asuransi kecelakaan di Portal Futuready Layanan Konsumen FIB dan AAA Hubungi layanan konsumen 24 jam FIB melalui Call Center AAA jika terjadi kendala dalam pengajuan klaim cahsless di rumah sakit rekanan menanyakan proses klaim, atau melaporankan insiden. 📞021-29279606 WhatsApp 0811 154 4918 📧 claim.grab@futuready.com B. Asuransi Pilihan Asuransi Mandiri InHealth Khusus bagi Mitra Pengemudi GrabCar, tersedia juga asuransi kesehatan dan jiwa premium yang bisa menjadi alternatif tambahan atas asuransi yang telah ada, yaitu Mandiri InHealth. Klik di sini untuk informasi lengkap manfaat asuransi pilihan Mandiri InHealth. C. Pertanyaan yang Sering Diajukan Grab bekerja sama dengan FIB, tetapi kok saya terhubung dengan AAI? Lalu formulir klaim yang saya dapat miliknya Intra Asia. Apa hubungan ketiganya? Apabila saya dirawat di RS Nonrekanan, apakah saya bisa ditanggung tanpa biaya pribadi (cashless) dan bagaimana caranya? Saya dan penumpang mengalami kecelakaan tapi nampak baik-baik saja. Apakah saya tetap harus melaporkan kejadian tersebut? Apakah pihak RS rekanan AAA sudah mengetahui kerjasama perihal asuransi kecelakaan ini? Bagaimana jika pengajuan klaim cashless ditolak karena RS merasa tidak tahu tentang kerjasama ini? Saya mengalami kecelakaan saat narik beberapa bulan yang lalu. Saya sudah dirawat di rumah sakit dan sudah sempat narik lagi. Tapi sekarang saya merasa nyeri lukanya kambuh. Apakah saya bisa gunakan asuransi jika periksa ke dokter lagi? Bagaimana dengan lepas pen? Apakah ditanggung asuransi? Saya kan patah tulang gara-gara kecelakaan pas narik? Apakah biaya antar ambulan ke RS termasuk dalam plafon asuransi? Jika pertama kali ditangani di RS nonrekanan (reimburse), lalu dirujuk ke RS rekanan yang cashless, apakah penanganan pertamanya ditanggung? Saya mengalami kecelakaan dan seluruhnya sudah dibayarkan oleh BPJS. Apakah saya bisa mengajukan klaim kepada FIB juga? Apa yang terjadi kalau saya baru melaporkan insiden setelah beberapa hari? Apakah saya boleh menggunakan asuransi untuk pengobatan alternatif? *Klaim dapat terpengaruh atau gugur jika Mitra atau Penumpang terbukti melanggar Undang-undang dan turunan peraturan lalu lintas lain yang berlaku. Informasi yang ada pada halaman ini bersifat suplemen dan tidak terpisahkan dengan informasi pada situs Futuready. Apakah ini membantu? Pemberitahuan Privasi v3880649 (id-id) Bantu Sekarang Bantuan

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda