BANSOS BLT 2021 300 Ribu
Masyarakat berhak memperoleh Bantuan dari pemerintah Tahun 2021 senilai Rp 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah).
Adapun persyaratan
pengambilan/penerimaan
Bansos tunai ini adalah :
* Kartu Tanda Penduduk (KTP-e) asli.
* Kartu Keluarga (KK) Asli
* Memperhatikan ketentuan pencegahan Covid-19 dengan memakai masker
* Mematuhi protokol kesehatan yaitu mencuci tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan
* Berpakaian rapi
* Membawa alat tulis
* Membawa surat undangan Bansos tunai/harap surat pemberitahuan disimpan dengan baik,karena akan digunakan untuk bukti pembayaran.
Demikian informasi Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahun 2021 sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,terimakasih...

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda