Cara menghitung besar Pajak dan Diskon dalam persen ( % )
* Arti Pajak
* Arti Diskon
* Cara menghitung Pajak
* Cara menghitung Diskon
* Pajak
Pajak adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh seseorang kepada negara dikarenakan beberapa hal yaitu sebagai berikut :* Pendapatan yang diterima,disebut juga pajak penghasilan
* Pembelian atas suatu barang,disebut juga pajak pertambahan nilai
* Kepemilikan tanah dan bangunan disebut juga pajak bumi dan bangunan.
* Diskon/potongan harga
Diskon adalah sejumlah potongan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli.
* Cara menghitung pajak
Contoh :
Seorang karyawan memperoleh penghasilan tiap bulannya sebesar Rp 6.000.000,- jika penghasilan karyawan tersebut dikenai pajak sebesar 15%,berapa penghasilan yang diterima karyawan tersebut tiap bulannya ?
Jawaban :
Penghasilan = Rp 6.000.000,-
Besarnya pajak = 15 % × penghasilan
= 15/100 x 6.000.000
= 15 x 6.000.000 : 100
= 900.000 ( Pajak )
Jadi penghasilan yang di terima oleh karyawan tersebut setiap bulannya adalah:
Penghasilan - pajak = 6.000.000 -900.000
= Rp 5.100.000,00
* Cara menghitung Diskon
Contoh :
Ibu membeli sebuah kemeja disebuah toko seharga Rp 150.000,00.Toko tersebut memberikan diskon sebesar 20 %.
Berapa harga kemeja tersebut setelah mendapatkan diskon ?
Jawaban :
Harga kemeja = Rp 150.000,00
Besarnya Diskon = 20 % x penghasilan
= 20/100 x 150.000
= 3.000.000 : 100
= 30.000 ( Diskon)
Jadi harga kemeja setelah mendapat diskon adalah :
Harga kemeja - Diskon = 150.000- 30.000
= Rp 120.000,00
Demikianlah cara menghitung besar pajak dan diskon,semoga bermanfaat...

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda