BANSOS BLT 2021 300 Ribu


Disampaikan bahwa dalam rangka pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Masyarakat berhak memperoleh Bantuan dari pemerintah Tahun 2021 senilai Rp 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah).

Adapun persyaratan
pengambilan/penerimaan 
Bansos tunai ini adalah :

*  Kartu Tanda Penduduk (KTP-e) asli.

* Kartu Keluarga (KK) Asli

* Memperhatikan ketentuan pencegahan Covid-19 dengan memakai masker

* Mematuhi protokol kesehatan yaitu mencuci tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan

* Berpakaian rapi

* Membawa alat tulis

* Membawa surat undangan Bansos tunai/harap surat pemberitahuan disimpan dengan baik,karena akan digunakan untuk bukti pembayaran.

Demikian informasi Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahun 2021 sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,terimakasih...


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTI ANGKA BAHASA SUNDA