BERAPA BESAR DRIVER LALAMOVE WAJIB BAYAR PAJAK ?

Ketentuan Pajak Mitra Lalamove

icon-banner-blog

Hai Mitra Lalamove,

Berdasarkan Peraturan pemerintah (PER – 16/PJ/2016) Mitra lalamove dikategorikan sebagai Pegawai tidak tetap/pekerja harian lepas yaitu pegawai hanya menerima penghasilan sesuai dengan jumlah hari kerja atau saat menyelesaikan suatu pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja. Maka dari itu Mitra Driver merupakan wajib pajak yang harus membayarkan pajaknya setiap bulan. Pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan Pasal 21.

img-about-us
Kapan pajak Mitra Driver harus dibayar?
Sejak kapan Mitra Driver harus membayarkan pajaknya?
Bagaimana cara menunaikan pembayaran pajak?
Berapa tarif pajak untuk Mitra Driver Lalamove?

Tarif pajak sesuai dengan kategori kepegawaian Mitra Driver Lalamove yaitu sebagai Tenaga Kerja Lepas Sesuai peraturan pemerintah (PER – 16/PJ/2016) yaitu :

Sesuai peraturan kebijakan di atas, Mitra Driver Lalamove dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap/pekerja harian lepas yaitu pegawai hanya menerima penghasilan sesuai dengan jumlah hari kerja atau saat menyelesaikan suatu pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja. Dengan penghasilan di atas Rp4.500.000 diwajibkan melunasi pajak bulanan dengan rincian sebagai berikut:

  • Mitra yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 5%berikut simulasi perhitungan pajaknya:
    Contoh:
    Mitra Mempunyai NPWP dengan penghasilan Rp5.000.000 per bulan
    (5,000,000 - 4,500,000) = 500,000
    500,000 x 5% = 25,000

    Jadi bagi mitra yang mempunyai NPWP dengan penghasilan perbulan Rp5.000.000 dengan perhitungan di atas wajib melunasi pajak perbulan sebesar Rp. 25,000
  • Mitra yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 6%berikut simulasi perhitungan pajaknya:
    Contoh:
    Mitra Tidak Mempunyai NPWP  yang berpenghasilan Rp. 5,000,000 per bulan
    (5,000,000 - 4,500,000) = 500,000
    500,000 x 6% = 30,000

    Jadi bagi mitra yang Tidak Mempunyai NPWP dengan penghasilan perbulan Rp. 5.000.000 dengan perhitungan di atas wajib melunasi pajak perbulan sebesar Rp. 30,000
Apa yang akan Mitra Driver Lalamove dapatkan setelah melunasi pajak?
Bagaimana bagi Mitra Driver yang belum memiliki NPWP?
Bagaimana bagi Mitra Driver yang sudah memiliki NPWP?
Bagaiman bagi Mitra Driver Lalamove yang sudah mempunyai NPWP tapi hilang dsb?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTI ANGKA BAHASA SUNDA